Jakarta – MSN, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan komitmen DPR untuk mendorong adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja online, khususnya pengemudi transportasi daring. Hal itu disampaikan usai audiensi bersama asosiasi serikat pekerja online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Saan, para pekerja online menilai saat ini masih ada kekosongan payung hukum yang membuat posisi mereka rentan. “Mereka menginginkan adanya payung hukum, bisa dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden, yang mengatur soal perlindungan, termasuk jaminan sosial ketika terjadi kecelakaan kerja,” jelas Saan.
DPR, lanjutnya, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Kami dari DPR sudah berkomitmen untuk menyampaikan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden, terkait perlunya regulasi yang jelas bagi pekerja online,” tegas Saan.
Ia juga menyebutkan, Komisi V DPR yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan saat ini tengah membahas sejumlah regulasi terkait transportasi. “Nanti kita lihat apakah regulasi ini akan berbentuk undang-undang tersendiri tentang transportasi online, atau menjadi bagian dari undang-undang lain yang sedang diproses dalam prolegnas,” ujar Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Selain itu, Saan menyoroti belum adanya tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait kesimpulan rapat kerja sebelumnya bersama Komisi V. “Salah satu perwakilan ojol menyampaikan belum ada perhatian serius dari Kemenhub. Karena itu, DPR akan mendorong kembali agar kesimpulan rapat kerja lalu bisa segera ditindaklanjuti, sehingga ada kepastian yang lebih cepat bagi pekerja online,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, DPR berharap pekerja online dapat memperoleh kepastian hukum, perlindungan kerja, dan jaminan sosial setara dengan pekerja sektor lainnya. (fa/aha)
