Jakarta – MSN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah tersebut menyita dua unit rumah milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan nilai kurang lebih Rp6,5 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Menurut Budi, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024. Dana pembelian diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Awal Penyidikan dan Kerugian Negara
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Sebelum itu, penyidik telah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK kemudian menghitung kerugian keuangan negara. Dari penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Tidak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan pansus adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang mencapai 20.000 jamaah.
Kemenag membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, langkah ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi tersebut mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Dengan terus bergulirnya kasus ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum sekaligus perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (mgr)
