Pekanbaru – MSN, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita hampir 30 kilogram sabu serta puluhan ribu butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi jaringan Malaysia–Riau dalam jumlah besar,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan operasi penindakan pada Jumat (10/4/2026) malam di sejumlah lokasi di wilayah Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang kurir, yakni WH (40) dan J (32), di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan seorang narapidana berinisial HFP yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Yang bersangkutan diketahui mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Berdasarkan hasil penyisiran dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat total 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram, serta 19.730 butir ekstasi yang dikemas dalam sejumlah bungkus plastik.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa dan sempat dibuang oleh pelaku saat dilakukan pengejaran oleh petugas.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa para kurir diperintahkan oleh HFP untuk menjemput narkotika yang diduga berasal dari jaringan Malaysia, yang selanjutnya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Madura.
Para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut. Selain itu, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang pengendali di Malaysia berinisial V.
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp73 miliar, dengan rincian sabu senilai sekitar Rp53,9 miliar dan ekstasi sekitar Rp19,7 miliar. Pengungkapan ini juga dinilai berpotensi menyelamatkan lebih dari 169.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (ram)
