Jakarta – MSN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas komitmennya dalam membangun ekosistem kampus yang bersih melalui penguatan pendidikan antikorupsi dan transparansi anggaran. Hal ini menjadi bahasan utama dalam audiensi bersama Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/4).

Tata kelola keuangan, termasuk transparansi dalam pengelolaan anggaran serta mekanisme akuntabilitas institusi, menjadi salah satu sorotan utama dalam forum tersebut. Selain itu,  pembahasan juga mencakup identifikasi dan pembatasan potensi kerentanan, upaya-upaya preventif, serta penguatan sistem integritas yang melibatkan seluruh sivitas  akademika.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas. Hal ini dapat diwujudkan melalui pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan serta penciptaan lingkungan kampus yang menjunjung tinggi integritas.

“Terkait sivitas akademika, KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat telah menjalin berbagai kerja sama dengan perguruan tinggi, baik yang dituangkan dalam perjanjian resmi maupun yang bersifat informal,” ujarnya.

Kerja sama tersebut melibatkan seluruh elemen kampus, mulai dari rektor, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Berbagai kegiatan seperti diseminasi, sosialisasi, dan penguatan nilai antikorupsi terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui kolaborasi lintas deputi bersama unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan bahwa pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi telah memiliki landasan kebijakan yang kuat. Sejak April 2025, lima kementerian telah menetapkan ketentuan yang mewajibkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia menyelenggarakan pendidikan antikorupsi.

“Saat ini sekitar 1.800 perguruan tinggi telah menjalankan pendidikan antikorupsi, baik secara mandiri, melalui mata kuliah wajib, maupun model insersi. Bagi yang belum, tentu dapat didorong dan dibicarakan bersama,” ujar Ibnu.

KPK juga mengidentifikasi bahwa risiko terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi cukup beragam. Sejumlah area yang dinilai rawan antara lain mencakup proses pemilihan pimpinan dan pejabat kampus, penerimaan mahasiswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset serta kerja sama institusi.

Dalam konteks pembelajaran, KPK mencatat adanya potensi penyimpangan, seperti dosen yang tidak menjalankan kewajiban mengajar secara optimal, praktik titip absen, pelaksanaan penelitian yang tidak sesuai ketentuan, hingga pertanggungjawaban anggaran riset yang belum sepenuhnya akuntabel.

Perangkat Mitigasi dan Penguatan Sistem Integritas

Untuk memitigasi berbagai risiko tersebut, KPK mendorong perguruan tinggi memperkuat perangkat integritas, antara lain melalui pengelolaan konflik kepentingan (conflict of interest/COI) sesuai ketentuan yang berlaku, pengendalian gratifikasi dan suap, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) pada area rawan. Selain itu, diperlukan regulasi yang jelas terkait mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment)  serta optimalisasi teknologi informasi guna menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi, forum komunikasi internal, dan whistleblowing system yang aman agar sivitas akademika berani melapor. Nilai integritas perlu diintegrasikan dalam kode etik dan kode perilaku pimpinan perguruan tinggi serta afirmasi bagi tenaga kependidikan.

Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, menyampaikan bahwa audiensi ini didorong oleh masih adanya praktik pengelolaan keuangan perguruan tinggi yang belum sepenuhnya transparan. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal penguatan kerja sama konkret dengan KPK.

Peran dosen dinilai strategis dalam menyebarkan nilai antikorupsi melalui pendidikan, penelitian, dan penguatan kurikulum. Menutup audiensi, KPK mengajak ADAKSI dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong terwujudnya ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. (mgr)