Nabire, Papua Tengah – MSN, Praktik perjudian jenis 303, permainan dadu, dan judi rolex dilaporkan masih marak beroperasi di kawasan belakang pertokoan yang berdekatan langsung dengan Masjid Baiturahman, tepatnya di wilayah lampu merah Pasar Oyehe, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Minggu (8/2/2026). Aktivitas ilegal yang berlangsung di sekitar tempat ibadah tersebut menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM Gempita, karena dinilai mencederai nilai agama, moral, dan ketertiban umum.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, arena perjudian tersebut beroperasi di sebuah bangunan semi permanen dan kerap dipadati pemain dari berbagai kalangan. Aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka, baik pada siang maupun malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar, khususnya jamaah Masjid Baiturahman dan para pedagang di kawasan Pasar Oyehe.
Sekretaris Jenderal LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto, SE, MM, menilai maraknya praktik perjudian di dekat tempat ibadah merupakan bentuk pembiaran yang sangat memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa lokasi perjudian yang berdekatan dengan masjid bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan norma sosial masyarakat.
“Perjudian ini dilakukan secara terang-terangan dan lokasinya sangat dekat dengan masjid. Ini jelas melukai perasaan umat beragama dan mencederai nilai-nilai moral yang seharusnya dijaga bersama,” ujar Aris Sucipto kepada wartawan.

Menurutnya, keberadaan praktik perjudian di ruang publik, terlebih di lingkungan tempat ibadah, berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius. Ia menyebutkan, aktivitas tersebut dapat memicu meningkatnya kriminalitas, keributan, penyalahgunaan minuman keras, serta merusak moral generasi muda yang menyaksikan praktik ilegal tersebut setiap hari.
Aris menegaskan bahwa praktik perjudian tersebut secara jelas melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Selain itu, para pemain judi juga dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda bagi siapa pun yang turut serta dalam permainan judi.
Lebih jauh, Aris juga menyoroti potensi pelanggaran hukum lainnya akibat lokasi perjudian yang berada di sekitar rumah ibadah. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut dilakukan secara sengaja dan berulang, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menodai atau menghina agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.
Atas kondisi tersebut, LSM Gempita mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Nabire dan Polda Papua Tengah, untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pengelola maupun pihak-pihak yang diduga membekingi praktik perjudian tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak bersikap pasif. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan transparan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” tegas Aris.
Selain aparat, LSM Gempita juga mendorong pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengambil langkah konkret dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi kesucian lingkungan tempat ibadah dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
LSM Gempita menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, apabila praktik perjudian tersebut masih terus dibiarkan beroperasi. (red)
