
Jakarta – MSN, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendorong seluruh pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menekankan, SLF sangat penting sebagai salah satu persyaratan agar operator parkir bisa memperoleh izin beroperasi.
Sertifikat itu juga menjadi jaminan keamanan dan keselamatan pengunjung yang parkir kendaraan di area pasar.
“Kita baru mendapatkan informasi pasar-pasar ini tidak memiliki izin pengelolaan parkir karena tidak memiliki SLF,” ujar Francine, Rabu (18/9).
Ia mengungkapkan, pasar-pasar tidak mengantongi SLF karena tak tersedia hidran. Padahal menjadi syarat utama penerbitan sertifikat tersebut.
Keberadaan hidran dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sangat penting dalam area bangunan pasar.
“Hidran ini wajib, tidak boleh tidak ada,” tandas Francine.
Sarana ini, sambung dia, hidran menjadi bagian penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan.
“Baik bagi pedagang, pengunjung, maupun warga yang tinggal di sekitar pasar,” kata Francine.
Selain untuk mengurus perizinan parkir, SLF juga penting mengingat kasus kebakaran di pasar.
Biasanya, kebakaran di area pasar akibat titik api kecil. hal itu semestinya bisa tertangani jika sarana pemadam memadai.
“SLF ini harus dilengkapi,” ucap Francine.
DPRD DKI Jakarta berharap, BP BUMD melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan bersama-sama agar seluruh pasar di bawah Pasar Jaya memenuhi ketentuan yang berlaku. (gie/df)