Jakarta – MSN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembagian jatah bagi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di setiap tingkatan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) kemarin.

Asep menjelaskan, saat ini KPK sedang mengumpulkan aliran uang terkait kasus tersebut, termasuk yang sudah berubah bentuk menjadi aset. “Seperti rumah maupun kendaraan, untuk dilakukan penyitaan,” katanya.

Pernyataan Asep itu disampaikan setelah lembaga antirasuah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.(mgr)