Karawang – MSN, Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 3,5 kilogram. Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Karawang.

Unit 1 Satresnarkoba Polres Karawang, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bahtiar dan Kanit 1 Idik Narkoba IPDA Adit Fanji Purnomo, segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah Bagas Als Agas, Indra Pratama Als Tama, dan M. Rikiansyah Als Riki.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 3,5 kilogram, timbangan, plastik klip bening, serta beberapa unit handphone yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari sebuah akun Instagram yang terhubung dengan jaringan pengedar di Jakarta. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang lebih besar.

Seluruh tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran ganja ini.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkas IPDA Cep Wildan. Polres Karawang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (riz)