Palembang – MSN, Polda Sumatera Selatan mengumumkan hasil operasi pengungkapan praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penyelidikan yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap 11 pelaku dengan berbagai peran dalam jaringan ini, Kamis (30/4/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel memaparkan bahwa operasi yang dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono, Kasubdit IV Tipidter, berujung pada penahanan sejumlah tersangka termasuk sopir tangki, pengelola gudang, dan koordinator lapangan.
Investigasi berpusat pada lokasi di ruas Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas, pada Selasa, 21 April 2026. Di tempat tersebut, ditemukan truk tangki Hino berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya menyalurkan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau ke Provinsi Bengkulu.
Namun, truk tersebut dialihkan ke sebuah gudang di Musi Rawas, di mana sekitar 8.000 liter Pertalite diturunkan dan kemudian ditukar dengan minyak bensin ilegal dari wilayah Musi Rawas Utara. Modus ini sudah berlangsung sekitar enam bulan dan memberikan keuntungan sekitar Rp700.000 per ton kepada para pelaku.
Selama operasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu truk Colt Diesel berisi sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga mobil pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, serta uang tunai Rp5,2 juta dan 11 unit telepon genggam milik para tersangka.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi. “BBM subsidi adalah hak rakyat yang tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Polda Sumsel mengajak masyarakat aktif melaporkan segala kecurigaan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam menjaga kelancaran distribusi energi dan mendukung program nasional menuju tata kelola sumber daya energi yang transparan, adil serta berkelanjutan. (sup)
