Tangerang – MSN, Keterbatasan kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) dinilai menjadi salah satu persoalan klasik yang terus berulang dalam penyelesaian urusan agraria di berbagai daerah. Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan penumpukan perkara di tingkat kantor wilayah (Kanwil) dan menghambat percepatan investasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026). Menurutnya, persoalan yang ditemui hampir selalu sama setiap kali Komisi II melakukan kunjungan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun kantor pertanahan.

“Berkali-kali kita hadir ke BPN, berkali-kali juga kita datang ke Kantah, nyaris rata-rata problem-nya sama. Itu lagi, itu lagi, dan itu lagi,” ujar Heri dalam pertemuan tersebut.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah yang terus mendorong percepatan investasi dan pelaksanaan program strategis nasional. Menurutnya, pemerintah bahkan telah membentuk satuan tugas untuk mendukung percepatan tersebut, tetapi hambatan birokrasi di sektor pertanahan masih terus terjadi.

“Di satu sisi kita ingin mendorong investasi, bahkan sudah ada yang namanya Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah. Tetapi setiap kita ke Kantah, masalahnya masih sama,” tegas legislator yang akrab disapa Hergun itu.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada struktur kewenangan kantor pertanahan yang dinilai masih terlalu terbatas. Ia menyoroti posisi kepala kantor pertanahan yang saat ini masih berada pada level eselon III, sehingga ruang pengambilan keputusan strategis menjadi sangat terbatas yang bisa berujung pada tunggakan layanan.

“Kantah kita ini levelnya masih eselon III. Apakah mungkin eselon III bisa mengambil keputusan? Akhirnya muncul tunggakan, tunggakan, dan tunggakan,” politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Karena itu, Hergun mengusulkan agar struktur kelembagaan kantor pertanahan dinaikkan satu tingkat menjadi eselon II agar memiliki kewenangan lebih besar dalam mengambil keputusan, sehingga persoalan tidak seluruhnya menumpuk di tingkat Kanwil.

“Apakah mungkin kantor itu kita setingkatkan menjadi eselon II supaya mereka punya power?!,” usulnya.

Ia menjelaskan, selama kewenangan masih terbatas, berbagai persoalan di tingkat kantor pertanahan akan terus bermuara ke Kanwil. Kondisi ini dinilai membuat beban pekerjaan di tingkat atas semakin menumpuk dan berpotensi menciptakan bottleneck dalam proses penyelesaian layanan maupun sengketa pertanahan.

“Kalau tidak, pasti larinya ke Pak Kanwil. Pak Kakanwil begitu banyak pekerjaan, akhirnya pening sendiri Pak Kakanwil,” ujarnya seraya berkelakar.

Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antara pusat, kanwil, dan kantor pertanahan pada dasarnya telah diatur.

Namun, menurutnya, tantangan di lapangan tidak semata terkait koordinasi atau batas kewenangan formal, melainkan juga menyangkut fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan dukungan infrastruktur.

Ia mencontohkan, Kepala Kanwil tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengganti kepala seksi di kantor pertanahan meskipun kinerjanya dinilai kurang optimal, karena keputusan tetap berada di tingkat pusat. Kondisi serupa juga dialami kepala kantor pertanahan terhadap pejabat di bawahnya.

Menurut Harison, keterbatasan fleksibilitas tersebut kerap menyulitkan sinkronisasi kebijakan pusat dengan implementasi di daerah, terutama ketika SDM yang ada tidak sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan pimpinan, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam penguatan kelembagaan pertanahan ke depan. (uc/rdn)