Jakarta – MSN, Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba di Delona Vista, Denpasar, Bali. Peredaran narkoba di lokasi ini memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut, dalam pengungkapan di Delona Vista ditangkap tujuh tersangka atas nama I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan. Penangkapan tersangka disertai penyitaan 29 butir ekstasi; sabu 0,8 gram; uang tunai Rp47.163.000 dan 100 AUD; satu buku tabungan; serta delapan ponsel.

“Untuk peranannya, tersangka INW berperan sebagai apoteker; DN sebagai waiters; UDA, DMP, dan MI selaku kasir; EH selaku manager operasional; serta PA selaku General Manager,” jelas Eko Senin (6/4/2026).

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, ungkapnya, didapat informasi bahwa peredaran ekstasi di Club Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur. Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui pihak manajemen berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Tempat Hiburan Malam Delona Vista menurut keterangan Putu Artawan yang mana sebagai General Manager THM tersebut beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual Narkoba jenis Ekstasi sejak 2023,” ungkap Eko.

Delona Vista, jelasnya, merupakan milik seorang bernama Jery yang mengetahui adanya peredaran narkotika ini sejak 2023. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapat Jery dari peredaran narkoba ini. (ram)