Jakarta – MSN, Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang kurir ketamin bernama Ahmad Dolli di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam bungkus ketamin dalam plastik hijau dengan berat sekitar 6,25 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp18,77 miliar.

“Jumlah barang bukti dengan berat bruto sebanyak 6.258 gram di wilayah Jalan Putra Denai Nomor 102, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, 29 Maret 2026.

Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Maret 2026, saat Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman ketamin dari Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai melalui jalur darat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Setelah menyusun strategi operasi dan pembagian tugas, tim bergerak ke lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat sepeda motor Honda Revo hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai dua pria dewasa, membawa sebuah tas.

Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya melakukan penangkapan. Ahmad Dolli berhasil diamankan, sementara rekannya bernama Jaka berhasil melarikan diri.

“Sampai saat ini masih belum berhasil ditemukan, dikarenakan situasi gelap perkebunan sawit milik masyarakat,” kata Eko.

Hasil pemeriksaan awal di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menunjukkan bahwa enam bungkus barang bukti tersebut positif mengandung ketamin. Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Dolli mengaku memperoleh barang tersebut dari Pulau Berhala, yang menurut pengakuannya ditemukan dalam kondisi hanyut sebelum diambil.

Pada hari Kamis, tersangka berencana menjual ketamin tersebut di wilayah Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

“Berdasarkan pengakuan Ahmad Dolli, ketamin itu akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp 12 juta,” ujar Eko.

Ketamin sendiri merupakan obat disosiatif yang umumnya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi pada manusia maupun hewan. Zat ini bekerja dengan memengaruhi senyawa kimia di otak sehingga dapat mengubah persepsi penglihatan dan pendengaran, bahkan menyebabkan seseorang merasa terlepas dari realitas. Penggunaannya dibatasi ketat, hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan digunakan di fasilitas medis resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ram)