Jakarta – MSN, Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi yang diduga digunakan sebagai lokasi pesta narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang berada di dalam rumah. Salah satu dari mereka diketahui merupakan buronan dalam kasus peredaran 2.000 butir ekstasi.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya yakni AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML,” kata Ari, Selasa (10/3/2026).

Menurut Ari, salah satu tersangka berinisial AS merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran 2.000 butir ekstasi yang sebelumnya tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika di lokasi tersebut, antara lain sabu seberat 18,35 gram dan enam butir ekstasi.

Selain itu, polisi juga menyita ekstasi seberat 5,48 gram serta ganja sekitar 5 gram yang diduga digunakan dalam kegiatan pesta narkoba di rumah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan perumahan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku.

“Enam orang lainnya yang diamankan hasil tes urinenya positif narkoba,” ujar Ari.

Saat ini ketujuh tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ram)