Jakarta – MSN, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta pemerintah provinsi menindak tegas gedung-gedung yang tak memenuhi standar keselamatan.
Salah satu syarat utamanya wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Menurut Yuke, sanksi tersebut wajib diberikan pihak pengelola maupun pemilik gedung bila masih mengabaikan keselamatan pegawai.
Dengan begitu, peristiwa kebakaran seperti di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, tak terulang kembali.
“Kalau tidak layak harus ada sanksi apakah itu tidak diberikan izin ataukah memang harus ditutup dan lain-lain,” ujar Yuke, Senin (29/12).
Dasar aturan tersebut, lanjut Yuke, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Termasuk Pergub 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan.
Untuk itu, Yuke mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi lintas sektor mengawasi gedung-gedung yang masih jauh dari keamanan dan keselamatan.
“Mungkin memerlukan lintas dinas juga untuk kita melakukan pengawasan ataupun Sidak (inspeksi mendadak),” tambah dia.
Yuke menegaskan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) harus lebih selektif memproses perizinan serta mengutamakan standar keselamatan.
Ia juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi lingkungan masing-masing bila terdapat gedung-gedung yang masih tak memenuhi standar keselamatan.
Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti itu. Apalagi tak memenuhi standar keselamatan, seperti pintu darurat, alat deteksi kebakaran, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Jadi kalau ada informasi yang diketahui oleh masyarakat luas jangan sungkan-sungkan untuk menginformasikan kepada kami kepada Pemprov maupun kepada kami anggota dewan,” pungkas Yuke. (apn/df)
