Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya –  MSN, Praktik penambangan emas ilegal di Kampung Kwoor dan Kampung Orwen Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, kian menunjukkan wajah kelam kejahatan lingkungan yang diduga berlangsung secara terbuka tanpa hambatan berarti. Aktivitas tambang liar yang disinyalir masih dijalankan oleh Bahar dan Dodi alias Nasri itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius, dengan kedalaman galian mencapai belasan meter, Sabtu (20/12/2025).

Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan kondisi lahan yang porak-poranda. Lubang-lubang besar bekas galian dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Dinding tanah tergerus dan rawan longsor, sementara genangan air berlumpur bercampur material tanah memenuhi area tambang. Vegetasi alami lenyap, struktur tanah kehilangan daya dukung, mencerminkan eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali dan tanpa tanggung jawab.

Aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kuat terindikasi sebagai kejahatan lingkungan. Aliran air di sekitar lokasi tambang tercemar lumpur pekat yang berpotensi mengancam sumber air bersih warga serta merusak keseimbangan ekosistem. Risiko bencana ekologis, longsor, dan kecelakaan kerja mengintai setiap saat, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan kecaman keras atas masih beroperasinya tambang emas ilegal tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum telah membuka ruang pembiaran terhadap praktik tambang liar di Kampung Kwoor.

“Tambang ini tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya kelalaian atau pembiaran. Galian sedalam itu jelas bukan aktivitas tersembunyi. Ini merupakan tamparan keras bagi aparat dan pemerintah daerah,” tegas salah satu aktivis lingkungan.

LSM juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku. Negara dinilai seolah kalah oleh praktik perusakan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan, sementara masyarakat setempat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas berupa penutupan lokasi tambang, penyitaan alat dompeng, maupun proses hukum yang transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakat, atau justru tunduk pada kepentingan tambang ilegal?

LSM mendesak Polda Papua Barat Daya, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera bertindak tanpa kompromi. Penertiban total, penegakan hukum yang tegas, serta upaya pemulihan lingkungan dinilai mendesak guna menghentikan kerusakan yang terus meluas.

Selain itu, mereka menuntut dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal agar praktik serupa tidak terus berulang dan Papua Barat Daya tidak menjadi korban eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali. (red)