Jakarta – MSN, DPRD DKI Jakarta mengapresiasi penerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak wacana pemberlakuan pajak terhadap sembilan bahan pokok (Sembako) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara berulang.

Ketua Komisi C Dimaz Raditya menegaskan, wacana pemberlakuan pajak tersebut tidak adil dan meresahkan masyarakat. Apalagi, Sembako merupakan barang konsumtif yang bersifat kebutuhan primer.

“Sedangkan bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) juga tdak boleh dikenakan pajak berulang,” ujar Dimaz, Senin (8/12).

Dimaz mengapresiasi MUI terkait fatwa tersebut. Bahkan berharap menjadi solusi untuk perbaikan regulasi. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat belum membaik.

“Jangan lagi rakyat dibebani dengan naiknya harga pangan. Apalagi dikenakan pajak,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Pengenaan pajak terhadap Sembako, lanjut Dimaz, akan menyulitkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Secara otomatis, pengenaan pajak akan berdampak biaya belanja harian semakin membengkak.

“Sementara, pendapatan mereka tidak bertambah dari sebelum dan saat pandemi,” tutur dia.

Wakil Ketua Komisi C Sutikno mengungkapkan hal senada. Menurut dia, Sembaki tak boleh terkena pajak. Sebab berpotensi memicu kenaikan harga.

“Segera kendalikan dan stabilkan harga pangan. Terutama kebutuhan Sembako. Jangan sampai rakyat menilai pemerintah lumpuh dan tak berwibawa mengendalikan kenaikan harga dan mengintervensi harga-harga,” kata Sutikno.

Politisi PKB itu mengemukakan, pemerintah tidak boleh tutup mata dengan kenaikan harga. Berpotensi menimbulkan kemarahan rakyat.

Karena itu, tegas Sutikno, pemerintah harus memonitoring persediaan nasional dan pemantauan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional. Tujuannya, menghindari lonjakan harga yang tidak normal.

Tak hanya itu, tambah Sutikno, perlu operasi khusus menekan harga. Termasuk memerngus kartel-kartel pangan. Pemerintah harus menindak tegas para pelaku penimbunan bahan pokok.

“Kita berharap, pedagang dan produsen tidak menimbun barang-barang pokok demi keuntungan pribadi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers pada Minggu (23/11) mengatakan, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi berpenghuni, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak.

MUI menetapkan fatwa itu sebagai respons Hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat wacana kenaikan PBB. (stw/df)