Jakarta – MSN, Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar isu perdagangan rokok ilegal ikut dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Anggota Pansus Ahmad Moetaba menegaskan, usulan itu penting. Mengingat marak peredaran rokok ilegal di Jakarta.
“Kita juga harus tau peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu,” ujar dia dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menilai, Ranperda KTR bertujuan membatasi aktivitas merokok di ruang publik. Namun juga memperkuat aspek pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Bahkan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Rokok ilegal umumnya tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, serta dijual dengan harga lebih murah. Ironisnya, semakin terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja.
“Soalnya rokok ilegal ini kan kita gak tau kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD juga,” tegas Moetaba.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar kebijakan efektif.
Bila isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam Ranperda KTR, tambah Moetaba, memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.
Sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta. “Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita,” pungkas dia. (yla/df)
