Jakarta – MSN, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemprov DKI melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menertibkan parkir ilegal atau yang tak punya izin beroperasi.
Menurut dia, keberadaan parkir ilegal menimbulkan kerugian atau kebocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab dari setiap tarif yang dipungut operator parkir, tidak ada pembayaran pajak ke Pemprov DKI Jakarta.
“Parkir ilegal merupakan bentuk pelanggaran karena tidak memiliki izin. Maka harus ditindak tegas para oknum yang menyelenggarakan parkir ilegal tersebut,” ujar August, Jumat (19/9).
Ia menyarankan, Pemprov mulai mendata tempat-tempat parkir ilegal. Dilanjutkan dengan penindakan jika terdapat pelanggaran hukum.
“Langkah tegas yang perlu diambil bisa dimulai dengan melakukan pendataan atau inventarisasi tempat-tempat parkir ilegal, lalu melakukan penertiban,” ucap August.
Selanjutnya, para operator tak berizin bisa diberikan surat peringatan (SP) untuk segera mengurus perizinan. Namun bila SP tidak dihiraukan, Pemprov diminta tegas dengan menyegel area parkir dimaksud.
“Jika penyelenggara parkir masih tidak menggubris surat peringatan tersebut, Pemprov DKI perlu melakukan penyegelan,” pungkas August. (gie/df)
