Jakarta – MSN, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta. Pertemuan ini membahas penyempurnaan kebijakan pembiayaan perumahan, khususnya terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Senin (6/4/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam menjawab berbagai kendala di lapangan, terutama akses masyarakat terhadap KPR subsidi yang selama ini kerap terhambat oleh persoalan SLIK.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kejelasan yang diberikan oleh pimpinan OJK dalam menjawab berbagai persoalan tersebut.

“Hari ini saya datang bersama pengembang dan membawa harapan masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi. Ini kunjungan saya yang kelima ke OJK, dan di kepemimpinan baru ini langsung dijawab. Ini perubahan besar dan signifikan,” ujar Menteri Ara.

Ia menegaskan bahwa persoalan SLIK selama ini menjadi salah satu hambatan utama di lapangan, meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan pro-rakyat seperti pembebasan BPHTB dan PBG, serta peningkatan kuota rumah subsidi.

“Saya mendengar langsung keluhan masyarakat yang ingin memiliki rumah. Komitmen Presiden terhadap program rumah subsidi melalui skema FLPP juga sangat kuat. Karena itu, kita perlu memastikan kebijakan di lapangan benar-benar memudahkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK dalam mendukung percepatan program perumahan bagi MBR.

“Kalau Bapak concern kepada MBR, kami juga concern kepada MBR, karena mereka adalah saudara kita semua. Kami akan mempersiapkan berbagai dukungan agar SLIK tidak menjadi penghambat, tetapi justru mendukung percepatan akses perumahan sesuai target Presiden,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, OJK akan mempercepat pembaruan data dalam sistem SLIK, di mana status kredit debitur yang telah diselesaikan ditargetkan dapat ter-update maksimal dalam waktu tiga hari (H+3). Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan, termasuk pengaturan terkait threshold SLIK.

OJK juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BP Tapera, serta membentuk satuan tugas (satgas) untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan KPR subsidi.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh asosiasi pengembang seperti REI, APERSI, dan Appernas Jaya, yang menyampaikan apresiasi atas langkah cepat OJK dalam merespons berbagai kendala di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP bersama OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan perbankan dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi secara lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. (mgr)