Jakarta – MSN, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis, mengatakan tersangka AS selain pendiri juga merupakan Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024.
“Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” kata Ade, Kamis (2/4).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap AS untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan sebagai tersangka, kata dia, diagendakan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. (ram)
