Jakarta – MSN, Polisi kembali menangkap satu tersangka lain terkait kasus mutilasi terhadap pegawai ayam goreng Abdul Hamid (39) yang jasadnya ditemukan dalam freezer kios toko di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Tersangka yang ditangkap inisial A merupakan penadah dari hasil barang curian.
“Penyidik juga mengamankan A, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban,” jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Rabu (1/4/2026).
Andaru menjelaskan, barang yang ditadah A merupakan hasil curian kedua tersangka pembunuhan inisial S (27) dan DS alias ANS (24). Di mana barang berupa ponsel korban itu dijual kedua tersangka kepada A.
“Telepon genggam korban dijual pada 22 Maret 2026 kepada tersangka penadah berinisial A secara COD melalui Facebook seharga Rp450.000 tunai,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdaru menerangkan bahwa kedua tersangka juga telah mencuri motor Vario milik bos pemilik ayam goreng inisial ES (32). Motor tersebut dibawa kabur, setelah niat dua tersangka ingin mencuri mobil namun niatnya itu diurungkan.
“Motor Vario dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp2.300.000 tunai, dan motor Beat dijual pada malam harinya seharga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC. Adapun penggunaan hasil penjualan tersebut masih didalami oleh penyidik,” ungkapnya. (ram)
