Kota Serang – MSN, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi arahan pemerintah pusat terkait efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tegas yang diambil meliputi pemangkasan alokasi anggaran perjalanan dinas hingga penghapusan kegiatan seremonial yang dinilai minim dampak positif bagi masyarakat.
Nantinya, dana hasil penghematan tersebut akan dialihkan sepenuhnya untuk mendanai sektor-sektor krusial yang menyentuh kebutuhan dasar warga, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini sudah mulai berjalan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Fokus utama pemangkasan saat ini diarahkan pada pos anggaran perjalanan dinas pejabat dan pegawai.
“Kalau misalkan efisiensi, kami sudah mengefisiensi dan akan mengefisiensi lagi, terutama perjalanan dinas,” ujar Budi Rustandi saat memberikan keterangan resmi di Serang, Rabu 1 April 2026.
Lebih lanjut, Budi juga mengajak pihak legislatif untuk mengambil langkah serupa demi kepentingan rakyat.
Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang turut serta menekan pengeluaran perjalanan dinas, seperti agenda studi banding yang kerap dilakukan.
“Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk infrastruktur yang langsung terasa oleh masyarakat. Tentunya kami patuh dan melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, merinci sasaran efisiensi yang tengah digarap oleh pihaknya.
Pemkot Serang akan secara tegas mencoret anggaran untuk kegiatan seremonial yang berbiaya mahal namun tidak memberikan manfaat langsung bagi warga.
“Mana-mana misalnya ada kegiatan yang seremonial, tendanya cukup besar tetapi dampak pada masyarakatnya tidak besar, nah itu kita akan drop (hapus),” jelas Nanang.
Salah satu realisasi program prioritas yang langsung mendapat suntikan dana dari hasil efisiensi ini adalah bantuan perbaikan rumah roboh.
Nanang membeberkan bahwa total alokasi untuk program ini mencapai lebih dari Rp1 miliar yang disebar untuk seluruh wilayah Kota Serang.
“Jadi sekarang ada yang dapet Rp10 juta, ada yang dapet Rp20 juta. Tentu itu juga harus dimitigasi, di-assessment terlebih dahulu oleh Pak Kadis Perkim, berapa bantuan yang harus disalurkan,” papar Nanang.
Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut bersifat simultan sebagai stimulan untuk meringankan beban warga yang tertimpa musibah.
Langkah efisiensi besar-besaran ini juga dilakukan sebagai wujud kepatuhan Pemkot Serang terhadap amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menekan batas maksimal belanja pegawai menjadi 30 persen selambat-lambatnya pada tahun 2027.
Untuk merealisasikan target tersebut sejak dini, Nanang menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang saat ini tengah melakukan mitigasi dan penyisiran anggaran secara ketat.
“Kami sekarang sedang mitigasi dengan TAPD, mana-mana kegiatan yang sepertinya tidak harus dilakukan lah, ini nggak penting-penting amat, kita akan drop mengurangi belanja pegawai,” pungkas Nanang Saefudin. (rsk)
