Jakarta – MSN, Baru baru saja viral kemarin di kabupaten Tambrauw papua Barat Daya, dengan pemberitaan Penangkapan 12 pekerja emas di tambang Ilegal di kampung kwoor, yang menyudutkan seorang pengusaha BBM Asal Sulawesi selatan ini, (Bakri), tidak pernah sama sekali tersentuh Oleh Hukum, membuat Senior Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Fatur Rachman, SE. MM, ketika di temui, disebuah Cafe di Jakarta pada dini hari Jumat, (13/03/2026) WIB turut angkat bicara.
Menurut Fatur Rachman dari pantauan di lapangan sesuai data yang kami amati dengan pemberitaan yang sudah di naikkan ke media, terkait 12 penambang emas Ilegal, tersisa Haji (Bakri), dan anak buahnya yang masih bekerja di kampung Warmandi dan Kampung Wau Selalu aman dari jeratan hukum.
Dari data yang dihimpun berdasarkan keterangan sejumlah warga dan salah seorang dari keluarga 12 pelaku yang tengah menjalani hukuman, pasca penangkapan kemarin di Kampung Koor, sesuai kode etik jurnalistik, tidak disebutkan namanya kini membuka suara ke publik.
“Perlu di ketahui dari sumber informasi warga, bahwa dari 12 tersangka yang sedang menjalani kurungan Badan, itu ada beberapa orang mantan pekerja tambang emas Ilegal anak buah dari Haji (Bakri) kala itu, di kampung Koor Tambrauw Papua Barat Daya.
Kemudian terjadi selisih paham antara Anak buah dan Bos, Pada Akhirnya Haji Bakri memilih jalan sendiri dan pindah ke Lokasi baru yang terletak di Kampung Warmandi dan juga Kampung Wau, kurang lebih dua jam perjalanan dari Distrik Sausapor menuju lokasi tersebut, menggunakan tranportasi Laut.
Tidak hanya sampai disitu, Awal mulanya Haji (Bakri), masuk ke Kampung Warmandi, itu di fasilitasi Oleh Kepala Kampung Sendiri dan juga Kepala Distrik Setempat, dan tidak bisa penambang lain masuk kesitu selain dirinya, seketika ada Orang lain masuk, langsung di Usir keluar.
Seiring berjalannya waktu, dari mulai sekira bulan September, 2025 Tahun lalu, itu Haji (Bakri) sudah mulai beroperasi Tambang Emas Ilegal, bersama Anak buahnya di Kampung Warmandi, dan kemudian berselang beberapa bulan kemudian memperlebar Usaha Ilegal tersebut, Ia menggunakan Masyarakat Asli setempat dengan memfasilitasi Jual beli dan Tukar hasil tambang emas Ilegal dengan bahan pokok berupa Sembako di Kampung Wau Tambrauw Papua Barat Daya.
Selain Tambang Emas Ilegal, yang di Kerjakan Haji Bakri, Ia juga selaku Bos BBM yang diduga disinyalir kuat, bekerjasama dengan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), menjalankan bisnis BBM Jenis Solar Subsidi yang seharusnya di peruntukkan untuk kebutuhan Masyarakat, malah sebagian Kouta BBM itu, diduga dipasarkan ke sejumlah Kontraktor yang melakukan pengerjaan Proyek di Wilayah Tambrauw Papua Barat Daya,”Ujar Sumber seorang warga yang enggan publikasi namanya sesuai etik jurnalistik.
Selain itu Fatur kembali menilai bahwa patut diduga kuat Seorang Pengusaha BBM Haji (Bakri) ini, enggan memiliki Perizinan lengkap dari kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) masalah Amdal, dan juga perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM – RI), terkait Migas dan Pertambangan.
Fatur juga meminta kepada Kapolri agar menindak tegas Oknum Aparat Kepolisian yang diduga berada di belakang layar ikut membekap Haji (Bakri), dalam menjalankan bisnis BBM jenis Solar Subsidi dan juga Tambang emas Ilegal yang berada di Tambrauw Papua Barat Daya,” tegasnya Sembari Menambakan.
“Sangat disayangkan miris sekali kejahatan tersebut, Tambah Fatur kembali menegaskan, bahwa hal ini, sudah merusak ekosistem, cagar Alam, karena Daerah Kabupaten Tambrauw itu sudah di kenal mendunia selain Kabupaten Raja Ampat dengan Destinasi wisata Alamnya, berbagai keindahan di darat maupun di laut, tetapi sangat berbahaya sekali karena pengusaha tambang emas ilegal ini sering kadang memakai bahan kimia seperti Mercury, dan dampaknya ketika limbah itu di buang kelaut maka akan terancam, bisa punah Penyu yang sudah begitu terkenal di seluruh Dunia,” tegasnya.
Lebih lanjut, fatur juga meminta Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dalam hal ini Bupati Kabupaten Tambrauw agar segera bertindak sesuai aturan yang berlaku, memberi sangsi tegas kepada Kepala Distrik dan Kepala Kampung yang sudah dengan sengaja mengizinkan Haji (Bakri), untuk melakukan Aktivitas Tambang Ilegal tanpa mereka berpikir dan sadari dampak Kerusakan Hutan dan Lingkungan di perkampungan tersebut.
Fatur menabahkan kalau hal ini tidak di indahkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). “Saya akan melapor dan berkolaborasi ke Mabes Polri, Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM),” pungkasnya. (red)
