Jakarta – MSN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan Whistleblowing System (WBS) serta upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.
Dalam kerja sama ini, KPK juga menyoroti potensi terjadinya korupsi sistemik, khususnya pada proses pengelolaan dan pengadaan di sektor kesehatan yang kerap terjadi pada level manajerial menengah hingga bawah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026), menyampaikan bahwa komitmen pimpinan kementerian untuk menjaga integritas perlu diikuti dengan penguatan pengawasan di seluruh level organisasi. Menurutnya, tidak jarang komitmen tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang menganggap pimpinan tidak akan menyentuh detail teknis maupun proses pengadaan yang berisiko.
“Kapan lagi punya menteri yang clean. Kondisi ini terkadang dimanfaatkan level di bawahnya karena merasa di atas tidak mau menyentuh seperti itu,” tutur Setyo.
Lebih jauh, Setyo mencontohkan terkait aturan pengadaan yang tidak jarang diubah saat memasuki minggu ke-2 dan 3 terakhir. Selain itu, Setyo menjelaskan banyaknya syarat sertifikasi yang mendadak meski. “Secara aturan boleh, tapi secara kesempatan ini terencana agar peserta lain gugur dan yang dikondisikan masuk,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut terbuka kekhawatiran dan fokus KPK. Oleh karenanya, Budi meminta KPK agar tidak ragu mengintervensi jajarannya jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Anggaran kita ini besar, mencapai lebih dari Rp100 triliun. Saya kira pasti ada (penyelewengan). Jadi, KPK jangan bosan datang dan memarahi kami jika memang terbukti,” ucap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi sistemik yang terstruktur. Kerentanan tersebut antara lain terdapat pada proses pengadaan obat dan alat kesehatan, pengelolaan anggaran program kesehatan nasional, pengelolaan dana kapitasi dan klaim pelayanan kesehatan, kerja sama dengan industri farmasi dan alat kesehatan, serta pelaksanaan berbagai program layanan kesehatan di daerah.
Oleh karena itu, Budi juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perbaikan sistem internal di Kementerian Kesehatan, yang diiringi dengan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. “Kami sangat mengharapkan dukungan dan pendampingan KPK dalam memperkuat upaya perbaikan tata kelola agar integritas lembaga semakin meningkat,” pungkasnya.
Kerja sama ini tidak hanya menjadi momentum administratif, tetapi juga bagian dari upaya penguatan pengawasan sektor kesehatan sekaligus optimalisasi kanal pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS). KPK menekankan bahwa meskipun penindakan memberikan efek jera, penguatan upaya pencegahan pascapenindakan menjadi langkah penting untuk menutup berbagai celah korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) kesehatan.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sektor kesehatan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan setiap anggaran kesehatan dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, jajaran Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Kesehatan. (mgr)
