Jakarta – MSN, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja non-ASN paling lambat pada dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, ketentuan tersebut sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
“Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran,” ujar Ima.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani mengungkapkan hal senada. Aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) , mekanisme pencairannya berbeda. Sebab untuk ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tapi, kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tandas Rany.
Pengawasan
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta agar memperketat fungsi pengawasan agar tak terjadi lagi peerusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
“Apalagi batas waktu pembayarannya sudah jelas. Yakni dua minggu sebelum Lebaran. Kalau misalnya, paling lambat minimal satu minggu sebelum Lebaran, jangan sampai terulang lagi. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum Lebaran,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa THR 2026 bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri, penyalurannya mulai pada pekan pertama bulan Ramadan.
Kendati Menkeu tidak merinci lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan THR bagi ASN dan TNI – Polri, tetapi pembayaran THR akan dipercepat.
Bahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan, THR bagi pekerja swasta diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Tembus Rp55 Triliun
Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026, pemerintah akan mencairkan THR untuk Aparat Sipil Negara (ASN) sebesar Rp.55 triliun.
Selain ASN, THR juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK), prajurit TNI , personel Polri , hakim, dan para pensiunan.
Jumlah tersebut, merupakan bagian dari belanja negara kuartal I-2026 yang mencapai Rp.809 triliun.
Anggaran THR 2026 itu mengalami kenaikan 10,2 persen dibandingkan tahun lalu. Yakni mencapai Rp.49,9 triliun. THR tersebut diberikan kepada sekitar 9,4 juta orang.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri serta hakim.
Adapun untuk ASN daerah, THR dengan skema serupa akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Sementara, pensiunan memproleh THR sebesar uang pensiun bulanan. (stw/df)
