Jakarta – MSN, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis heroin seberat 15 kilogram di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial OJS (42) diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Sumatera Utara. Operasi dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol. Handik Zusen. Penindakan berawal dari hasil penyelidikan atas informasi adanya pengiriman heroin yang akan diedarkan di wilayah Sumut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bal atau 15 kilogram heroin yang disimpan tersangka di dalam tas. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan peran tersangka dalam jaringan tersebut.
“Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Dalam perkara ini, turut diamankan seorang saksi berinisial AS (37), yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan mengantar tersangka menuju Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap AS juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Terhadap Saksi AS telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
15 bal (15 kg) narkotika golongan I jenis heroin;
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi BK-6216-QAI;
1 unit telepon genggam merek Vivo;
1 buah tas warna abu-abu.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (ram)
