Jakarta – MSN, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, kekosongan payung hukum dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba (narkotika dan obat terlarang) menjadi persoalan serius. Perlu penyelesaian.

Menurut dia, ketiadaan regulasi membuat aparat keamanan hingga tenaga kesehatan kesulitan bertindak di lapangan.

Karena itu, ia sangat mendukung Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Sangat urgen, karena ada kekosongan hukum, aparat keamanan, termasuk dinas kesehatan sulit melakukan tindakan, karena tidak ada payung hukum yang memadai,” ujar Khoirudin, beberapa waktu lalu.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki fasilitas kesehatan yang mampu menangani korban penyalahgunaan Narkoba.

“Kita punya RSUD yang bisa menangani orang-orang yang terkena narkoba dan kebutuhan kesehatan (rehab),” kata Khoirudin.

Namun, fasilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan secara optimal. “Mereka tidak bisa melakukan tindakan karena tidak ada payung hukum,” lanjut Khoirudin.

Politisi PKS itu juga menyoroti tingginya angka penyalahgunaan Narkoba di Jakarta.

Data BNN mencatat, kenaikan prevalensi Narkoba dari 1,73 persen atau 3,33 juta jiwa pada 2023, menjadi 2,11 persen 4,15 juta jiwa pada 2025.

“Di Jakarta korban penyalahgunaan Narkoba cukup tinggi, selain Papua,” ungkap Khoirudin. (gie/df)