Jakarta – MSN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri sepakat memperkuat kerja sama dalam menangani pengaduan penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Jakarta, kemarin.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, serta disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat lebih mudah membuat laporan polisi secara terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id.

Laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Friderica menjelaskan bahwa PKS ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendorong pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan.

“Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Ia menambahkan, selain penanganan pengaduan dan laporan polisi, kerja sama ini juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan yang mayoritas dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, hingga aset kripto.

“Data IASC mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah diterima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Friderica menegaskan bahwa OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui IASC apabila menjadi korban, serta melaporkan investasi atau pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK,” pungkasnya. (ram)