Serang – MSN, Pemerintah Kabupaten Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menggelar Kickoff Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai tindak lanjut implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 8 Tahun 2025. Acara berlangsung di Aula Pendopo Bupati Serang, Selasa (9/12/2025), dan dihadiri langsung Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah S.Pd., M.M.
Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uu Supriadi, Kepala BPJS Cikande Abid, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilegon beserta jajaran, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, para kepala OPD, tokoh masyarakat, serta unsur stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriadi menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima jenis jaminan, yaitu:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Ia menegaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi pekerja formal dan informal, namun tidak berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri.
“Saat ini cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang telah mencapai 461 ribu pekerja aktif atau 50,87 persen. Artinya masih ada 386.317 pekerja atau sekitar 49,13 persen yang belum terlindungi,” jelasnya.
Uus, juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, total manfaat klaim yang telah diberikan kepada peserta di Kabupaten Serang mencapai Rp650,459 miliar, diterima oleh 52.301 pekerja dari berbagai kategori.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Serang juga mencatatkan 21.234 pekerja rentan sebagai penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari perangkat desa, kader posyandu, RT/RW, guru ngaji, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro.
SProgram ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan terutama bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi,” tambah Uus.
Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap implementasi perlindungan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Serang, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen serta kepedulian dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja penerima upah, pekerja nonformal, pekerja jasa, pekerja migran, pekerja sosial keagamaan, hingga pekerja rentan.
Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen memberikan stimulus perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM kepada 21.234 pekerja rentan yang telah didaftarkan.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti implementasi teknis dari kesepakatan ini,” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa komitmen ini tidak boleh berhenti pada kegiatan seremoni saja.
Kesepakatan ini harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan agar seluruh pekerja di Kabupaten Serang mendapatkan hak perlindungan yang layak sesuai amanat undang-undang.”
Melalui pelaksanaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan peningkatan indeks kesejahteraan pekerja, pengurangan risiko sosial-ekonomi, serta memastikan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting terwujudnya “Serang Bahagia, Serang Sejahtera.” (rga)
