Serang – MSN, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ SOSEK). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal melalui sinergi berbagai pihak.

Komitmen itu disampaikan Andra Soni saat menerima kunjungan kerja Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, beserta jajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (3/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan kelompok rentan seperti nelayan, petani, serta pedagang kecil.

“Kami berdiskusi tentang inovasi-inovasi yang bisa dilakukan untuk mendukung pekerja-pekerja informal di Banten. Insya Allah akan kami tindak lanjuti karena potensinya besar sekali, terutama dengan semangat gotong royong,” ujar Andra.

Gubernur menambahkan, saat ini capaian UCJ di Banten baru mencapai 42,9 persen atau sekitar 2,7 juta pekerja yang telah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Baik di sektor formal maupun informal. Ditegaskan Gubernur, Pemprov Banten berkomitmen untuk meningkatkan angka tersebut melalui sinergi dengan berbagai pihak.

“Kita akan upayakan secara maksimal agar capaian UCJ di Banten terus meningkat. Potensi kita besar dan bisa dioptimalkan bersama,” jelasnya.

Melalui kolaborasi lintas lembaga dan semangat gotong royong, Andra Soni berharap dapat mempercepat pencapaian UCJ. Sekaligus mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Provinsi Banten.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berupaya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menyampaikan, capaian UCJ sosial ekonomi di Banten saat ini berada di posisi 42,9 persen dan masuk dalam 10 besar nasional.

“Pelaksanaan program UCJ merupakan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045. Dukungan semua pihak menjadi kunci untuk mencapai target 99,5 persen sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025,” tutur Hendra.

Ia menambahkan, beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain melalui kolaborasi dengan BAZNAS serta penguatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan pekerja rentan sesuai fatwa MUI.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda menegaskan, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program jaminan sosial. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab memperluas cakupan UCJ tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak seperti BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat.

“Jangan sampai mindsetnya semua harus dari APBD, karena anggaran pemerintah terbatas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS. Kalau semua pihak bisa berkolaborasi, maka tugas pemerintah akan lebih ringan dan masyarakat bisa lebih terlindungi,” ujarnya.

Salah satu inisiatif yang turut didorong adalah gerakan SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda. Program ini mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja,” jelasnya. (hus)