Jakarta – MSN, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, melakukan pemantauan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik di SMA Negeri 6 Jakarta pada Senin (3/11/2025). Kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan proses asesmen berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak menimbulkan potensi maladministrasi yang dapat merugikan peserta didik.

Tes Kompetensi Akademik diselenggarakan sebagai instrumen pemetaan kemampuan dasar peserta didik pada mata pelajaran inti serta memastikan kesiapan akademik siswa dalam menghadapi tahapan pendidikan berikutnya. TKA juga berfungsi sebagai dasar evaluasi mutu pembelajaran dan penguatan strategi pendidikan di tingkat satuan pendidikan, sehingga sekolah dapat menyesuaikan intervensi pembelajaran secara lebih tepat sasaran.

Dalam kunjungannya, Indraza meninjau langsung kesiapan sarana ujian, tata kelola ruang tes, kelancaran prosedur pelaksanaan, serta kesiapan panitia sekolah dalam menjamin penyelenggaraan asesmen yang tertib dan profesional. Ombudsman RI turut mengidentifikasi aspek-aspek yang berkaitan dengan aksesibilitas layanan pendidikan bagi seluruh siswa, termasuk mekanisme pengaduan jika terjadi kendala selama pelaksanaan tes.

Indraza menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses asesmen sekolah merupakan bagian dari mandat Ombudsman RI untuk menjamin pelayanan publik di bidang pendidikan berjalan secara adil, akuntabel, dan konsisten dengan standar yang berlaku. Menurutnya, kualitas penyelenggaraan evaluasi akademik di sekolah menjadi indikator penting dalam menjamin pemerataan akses pendidikan yang bermutu.

Sebagai bagian dari agenda pemantauan, Ombudsman RI juga menerima informasi tambahan mengenai pelaksanaan administrasi bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan sekolah. Informasi tersebut dihimpun sebagai data pelengkap dalam rangka memastikan tata kelola pendidikan berjalan tepat sasaran.

Ombudsman RI akan terus melakukan pemantauan serupa di berbagai satuan pendidikan guna memastikan hak siswa atas layanan pendidikan terpenuhi secara optimal dan bebas dari praktik maladministrasi. (mgr)