Jakarta – MSN, Panitia Khusus (Pansus) tentang DPRD DKI Jakarta memastikan operator parkir ilegal akan diberikan sanksi tegas. Pastinya, lokasi dimaksud langsung disegel.

Demikian ditegaskan Ketua Pansus tentang Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter usai meninjau lokasi parkir di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Apalagi, kata Jupiter, lokasi parkir tersebut merupakan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, perlu langkah tegas.

“Sehingga masyarakat bisa tahu bahwa pengelolaan parkir ini secara ilegal,” ujar Jupiter, Kamis (24/9).

“Jangan sampai ke depan atau besok ketika pengunjung datang ke bank atau ke kantor dipintai uang lagi,” tambah dia.

Jupiter juga meminta walikota Jakarta Selatan selaku pemangku wilayah beserta jajaran UP Parkir, dan Satpol PP mengawasi dan menyosialisasikan kepada pengelola parkir ilegal.

Berupa surat peringatan pertama hingga ketiga untuk dilakukan penyegelan lokasi parkir tersebut.

Jupiter menegaskan, tempat parkir di di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan tidak boleh lagi dikenakan tarif berbayar. Meskipun lahan parkir ilegal itu beroperasi sejak 1994.

Kegiatan tak berizin itu merugikan Pemprov DKI Jakarta. “Jadi besok tidak boleh membayar parkir lagi, dan ini harus gratis, karena ilegal,” pungkas dia. (apn/df)