Banten – MSN, Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Senin, 02 Maret 2026, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap realisasi Anggaran Pembangunan Destinasi Pariwisata di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.
Aksi tersebut dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.
DPW JPMI Banten menyoroti secara khusus pembangunan dan penataan tata kelola destinasi wisata Situ Cikoncang di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, serta destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil kajian, investigasi, dan penelusuran lapangan, DPW JPMI Banten menduga adanya ketidakwajaran dalam serapan anggaran pembangunan destinasi wisata tersebut.
Pembangunan Situ Cikoncang disebut menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, dugaan dengan satu tahapan pembangunan mencapai sekitar Rp.9 miliar, disusul tahapan lanjutan yang kembali menyerap anggaran miliaran rupiah untuk berbagai fasilitas penunjang.
Namun demikian, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten maupun dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dugaan tersebut diperkuat dengan minimnya tingkat kunjungan wisata pasca pembangunan serta analisis terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Koordinator Aksi DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi lemahnya transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan pembangunan destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
Menurut Entis bahwasanya Bulan Ramadhan, bukan menjadi persoalan dan hambatan untuk menyampaikan suara-suara kebenaran karena ramadhan adalah bulan yang suci yang penuh ampunan dan keberkahan, maka di bulan suci ini para kaum-kaum oligarki pun harus di sucikan agar tidak membuat rakyat murka, atas perbuatan yang mereka lakukan menggerogoti hak rakyat.”
“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pengelolaan anggaran pembangunan destinasi wisata di Banten. Anggaran yang begitu besar tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD maupun kesejahteraan masyarakat. Ini harus diusut secara serius,” tegas Tayo.
Dalam aksi tersebut, DPW JPMI Banten menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan destinasi wisata Situ Cikoncang pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Selain itu, DPW JPMI Banten juga mendesak Gubernur Banten agar segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten atas dugaan ketidaktransparanan dan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam pembangunan destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup di Kabupaten Pandeglang.
“Kami menuntut keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait perencanaan, realisasi, dan pengelolaan anggaran pembangunan pariwisata di Provinsi Banten. Bahkan, kami meminta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten untuk mundur dari jabatannya karena diduga gagal mengelola sektor pariwisata,” tambahnya.
DPW JPMI Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran publik agar benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.
Maka ini bukan langkah akhir dalam mengawal persoalan tersebut, tetapi ini awal kita berjuang maka kami akan secepatnya menggelar aksi jilid II hingga Aksi di Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. (ent)
