Jakarta – MSN, Sanksi pidana administratif sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar aturan merupakan kesepakatan Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Ayat 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Anggota Pansus Ali Lubis. Penetapan sanksi berlaku bagi orang-orang yang sembarang merokok di kawasan bebas asap rokok.
Spirit Perda KTR, menurut Ali, bukan memenjarakan orang atau bukan memberikan orang denda sebanyak-banyaknya.
“Spirit kita ini untuk penertiban, edukasi kepada masyarakat,” ujar Ali, Senin (22/9).
Dalam Ayat 8, ungkap Ali, bila seseorang melanggar aturan selama lebih dari tujuh hari, maka dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta.
Namun, pihak aparatur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta wajib mengingatkan pelanggar sebelum sanksi ditetapkan.
Misalnya, orang dengan sengaja melanggar aturan sudah lebih dari lima kali. Logika berpikirnya untuk mempersempit ruang.
“Akhirnya masyarakat kan menjadi mikir, kok gue bisa ya ketangkap sampai 7 hari,” tandas Ali.
Ia juga menegaskan, penetapan aturan itu nantinya akan dilakukan sinkronisasi kembali di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Dengan begitu menjadi aturan baku. “Kita lihat aja nanti keputusannya seperti apa di akhir. Pokoknya nanti difinalisasi lagi, diharmonisasi lah kalau di DPR itu bahasanya,” pungkas dia. (apn/df)
