Tasikmalaya – MSN, Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, terkait kegiatan pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025, masih terus diusut oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Meskipun sempat tidak terdengar di media, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut.
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi dari pihak pelapor, tim penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya juga telah memeriksa saksi-saksi dari pihak terlapor. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan kasus pemerasan ini.
“Hingga saat ini masih kami dalami. Kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, SH, pada Rabu, 17 September 2025. Dalam mengungkap dugaan kasus seperti ini, sambung AKP Ridwan, membutuhkan waktu yang tidak sederhana, apalagi menyangkut adanya saksi yang belum dapat memenuhi undangan untuk dimintai keterangan.
“Intinya pengungkapan dugaan kasus pemerasan ini masih berlanjut,” ujar AKP Ridwan. Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Seperti pada berita sebelumnya, salah satu rekanan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atau pengusaha pengadaan hewan kurban berinisial SG, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemerasan oleh Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya pada Senin, 11 Agustus 2025 lalu.
Firman Nurhakim, Kuasa Hukum SG, mengemukakan bahwa kedatangannya ke Polres Tasikmalaya adalah untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, atas dugaan tindak pidana pemerasan atas proyek kliennya di wilayah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Ia menjelaskan bahwa dugaan pemerasan terjadi dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1.446 Hijriah/2025 di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam sebuah video wawancara yang diunggah akun Youtube Priangan.com tertanggal 22 Agustus 2025, Firman mengapresiasi langkah cepat Polres Tasikmalaya.
Tim penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak pelapor sejak tiga hari pasca pelaporan, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2025. Firman juga menegaskan bahwa delik pemerasan itu bukan delik aduan. Artinya, berlanjut atau tidaknya suatu tindakan pidana tidak tertumpu kepada pelapor, kecuali delik kesusilaan.
“Delik pemerasan itu pidana murni, berlanjut atau tidaknya bukan bertumpu kepada kerugian pelapor secara inkonkrito. Tetapi karena ada pelanggaran kepentingan umum, atau karena ada perbuatan melawan hukum,” jelas Firman. (ram)
