Jakarta – MSN, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan tanda berupa plang informasi kepada seluruh operator parkir yang memiliki izin beroperasi.

Tujuannya, selain memberikan apresiasi pada operator parkir yang patuh, UP Perparkiran Dishub DKI telah mendeteksi ada puluhan operator yang belum mengantongi izin beroperasi. Bahkan, 24 operator di antaranya telah disegel.

“Kita akan merekomendasikan di setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui operator parkir itu berizin atau tidak,” ujar Gusti, Rabu (17/9).

“Jadi kalau merasa ragu, mereka (masyarakat) bisa langsung scan atau melihat informasi dari plang yang ada,” tambah dia.

Selain itu ia juga mengimbau UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mencantumkan lokasi parkir dan nama operator yang sudah berizin di laman website ataupun sosial media sebagai informasi untuk masyarakat.

“Pasti itu akan kita minta, karena itu menjadi bagian informasi penting juga,” ungkap Gusti.

Politisi Partai NasDem itu juga berharap masyarakat turut andil memberantas operator parkir yang tak taat dan tidak memiliki izin dengan cara melaporkan lokasi parkir ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI) agar bisa di tindak secepatnya.

“Jika tidak ada izin itu artinya pungutan liar, dan masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar. Jika ada keterpaksaan, silahkan melakukan laporan ke JAKI,” kata Gusti.

Nantinya UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 yang mengimbau operator untuk segera mengurus perizinan.

Namun apabila operator tidak menghiraukan surat peringatan itu, UP Perparkiran DKI Jakarta wajib melakukan penyegelan dan menjatuhkan sanksi tegas sebagai efek jera.

“Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pastinya akan kita lakukan penyegelan juga,” pungkas Gusti. (gie/df)